Announcement

The fast growing International Tour Operator, due to the new up coming potential overseas clients, is now hiring the young energic hard working and honest Tour Escorters, with these following requirements below :
- Holding Indonesian Citizenship
- Male / Female
- Maximum age of 25 years old
- Bachelor Degree  (University Graduated)
- Fluently English, both oral and writing, other foreign language of choise will be extra benefit.
- Good physical condition
- Willing to work out of town
- Possession of all out working performance
- Field training and insurance will be provided

If you have the above requirements, please forward your CV and recent colour photo, no later within 2 weeks ( 28 February 2013)  to this email address : tour.to.java@gmail.com  or  visitingyogyakarta@gmail.com

if you are looking for the bright future. and having more fun, dont waste this oppurtunity.

Berkantor pusat di Busan Korea, “Tourism Promo Organisation” merupakan organ berkumpulnya para Walikota2 se-Asia Pasific yg concern membangun kotanya melalui promosi pariwisata. Anggota TPO terdiri dari 70 Kota dari 9 negara Rusia, Thailand, Vietnam, China, Korea, Malaysia, Jepang, Filiphina dan Indonesia yang diwakili Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta.

Dalam keanggotaan TPO, Kota Yogyakarta adalah Kota peraih tiga penghargaan berturut-turut dalam “Best Marketing Campaign” dan BestAdvertisment” (2010); “Best Website http://www.jogjatogo.com”, The Most Improved Tourism Award (2011) dan “Best Print Advertisement” (2012).

ROUNDTABLE DISCUSSION

Dalam pertemuan di Hotel Grand Aston ini dilaksanakan 5th round table discussion tanggal 11-13 November, Pemkot Yogyakarta menjadi host bekerjasama dengan Badan Promosi Pariwisata Kota Yogyakarta melaksanakan agenda tetap membangun jaringan dan kerjasama pariwisata di antara anggota TPO. Dalam upaya terbentuknya jaringan regional yang kokoh serta memperkuat sinergisitas geografis anggota melalui masing-masing govement, media, private sector, asosiasi pariwisata, perguruan tinggi dan masyarakat luas.

Peluang ini ditangkap oleh Yogyakarta, Georgtown, Kinabalu dan Ipoh Perak yg kali ini berupaya menjalin kerjasama promosi, joint tourism product dan sales co-promotion dengan tema

“building synergy to creat a destination”.

Kota Kinabalu memiliki potensi alam, kekuatan ekowisata. Sementara Jogja dengan setengah juta penduduk menjadi

most leavable city (2011), kemudahan investasi melalui IFC (2012) punya keunggulan tradisi budaya, museum dan seni kreasi kerajinan. Sedang Bandaraya Ipoh, disamping bukit natural berkapur, goa juga kaya bangunan heritage letaknya terdekat dari Jogja lewat Penang atau penerbangan langsung Kualalumpur.

Peserta pertemuan selain Walikota Yogyakarta Bapak H. Hariyadi Suyuthi dan beberapa stakeholder pariwisata DIY dan Surakarta, hadir para Walikota Malaysia :

1- Dato’ Haji Abd Rahim Bin Md Ariff (Deputy Mayor Ipoh Perak)

Mr. Suhaimi Bin Ramli (Special Officer Tourism Affair)

Mr. Sharulnizam Bin Jafaar (Assistance Director Development and Tourism)

2- The Honorable Dato’ Abidin Madingkir (Mayor Kota Kinabalu Sabah)

Datin Florence Malangking

Fauziahton Ag. Samad

3- Dato’ Patahiyah Bt Ismail (Mayor Georgtown Penang)

Mohamed Akbar bin Mustapha

Noorizan Haji Abdul Hamid.

Kerjasama forum TPO ini sangat berarti dalam promosi destinasi Negara Anggota ke pasar dunia luas. Acara diawali penanda tanganan Letter of Intent ‘friendship city’ antara Kota Yogyakarta dengan Georgtown Penang meliputi kerjasama bidang pariwisata, pendidikan, kebudayaan dan perdagangan. Setelah diskusi dan makan siang, peserta mengikuti city tour menggunakan transportasi Andong keliling kota Yogyakarta dengan pengawalan komunitas sepeda Kodja. []

Himpunan Pramuwisata Indonesia DIY dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta bekerjasama meningkatkan kompetensi bahasa inggris bagi Anggota HPI DIY untuk pelayanan komunikasi kepariwisataan. Lembaga Bahasa USD English Extension Course menyelenggarakan program kursus bersertifikat mulai tahun 2012/2013 ini membuka kesempatan kepada SEPEULUH (10) Anggota HPI DIY mengikuti pelatihan Bahasa Inggris Umum yang diajarkan para instruktur dan praktisi professional di bidangnya.

Materi program English Extension Course secara garis besar meliputi :

  • Elemen kebahasaan (structure, vocabulary dan pronounciation) diajarkan intens sebagai fundamen penguasaan empat ketrampilan berbahasa (listening, speaking, reading dan writing). 
  • Reading skill dan translation untuk mengakses beragam informasi
  • Dasar-dasar English correspondence
  • Cross Cultural Understanding
  • Test taking exercises and strategies

Program regular ini berlangsung selama 4 semester, terbagi dalam dua tingkat; Tingkat I (tahun pertama, semester 1-2) dan tingkat II (tahun kedua, semester 3-4). Tahun pertama program diambil dengan system paket, yakni dalam satu semester peserta mengambil dan mengikuti penuh 8 (delapan) Mata Kuliah dan diwajibkan menyelesaikan program tahun I tidak lebih dari dua tahun. Program tahun II dapat diambil secara fleksibel setelah program tahun pertama diselesaikan. Jadwal kegiatan kelas di EEC diselenggarakan pada hari SENIN – JUM’AT; berlangsung selama 2 x 50 menit setiap mata pelajaran, sesi 1 jam 14:00 – 15:40 dan sesi 2 jam 16:00 – 17:40 di Ruang Kelas USD Mrican.

Syarat dan Ketentuan Bagi Anggota HPI DIY

Calon peserta minimal lulus SMU atau setara, membawa foto copy ijazah terakhir, pas foto berwarna terbaru 2×3 (1 lembar) dan 3×4 (2 lembar) serta menyerahkan Surat Pengantar HPI ke Sekretariat EEC Lt 1 Kampus Timur USD Jln. Affandi, Mrican, Yogyakarta 0274-515352 www.usd.ac.id

Pendaftaran  di Kampus EEC Mrican : mulai bulan ini hingga Jum’at, 14 Desember 2012.  Gelombang II : 2 – 23 Januari 2013

Tes seleksi masuk (I)   : Selasa, 18 Desember 2012 jam 14:00. Tes II Jum’at, 25 Januari 2013 jam 09:00 (materi tes meliputi penguasaan integrative elemen bahasa dan pemahaman bacaan ).

Pengumuman tes  (I)   : Jum’at, 21 Desember 2012 jam 09:00. Pengumuman (II) Selasa, 29 Januari 2013 jam 09:00.

 Formulir pendaftaran : Rp 100.000,-. Fasilitas dan beaya kursus senilai Rp 1.700.000,- ( dibebaskan ). KURSUS DIMULAI SENIN, 11 FEBRUARI 2013 di Kampus EEC – Sanata Dharma.

Peserta membuat Surat Pernyataan bermaterai bisa sepenuhnya mengikuti kursus dan foto copy KTA HPI atau Lisensi Pramuwisata. Secara regular hadir dan ikut dalam kegaitan kuliah maupun tes ujian sesuai program yang diambil, minimal 75% kehadiran bagi peserta dari HPI. Izin diberikan ke Sekretariat EEC USD dengan melampirkan foto copy Guide Order  atau Surat Dokter.

Sertifikat Kursus diberikan dengan minimal C lulus nilai akademik untuk seluruh mata pelajaran yang ditawarkan secara paket di tahun pertama. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan kelulusan akan diberikan transkip nilai semua mata pelajaran yang telah diambil, namun tidak diikutkan ke program lanjutan tahun kedua.

Informasi terkait BEA SISWA kerjasama HPI dengan English Extension Course USD bisa menghubungi Ketua Bidang Diklat HPI DIY Sulis +628122957876. Untuk Surat Pengantar HPI agar Anggota menghubungi Sekretariat DPD HPI DIY Nologaten 163 Gang Kedawung RT 5/2 Depok, Budi Legowo +6281229911910.

Gunung Api Purba Nglanggeran  terlatak di sebelah timur Jogjakarta kira-kira 1 jam perjalanan dari kota Jogjakarta yang dapat dijangkau dari jalan Wonosari – Jogjakarta, Obyek wisata alam merupakan sebuah bukit batu hitam yang terbetuk dari kegiatan volkanic jutaan tahun yang lalu, yang mendorong magma keluar bumi sehingga membentuk sebuah bukit batu. Dikatakan juga sebuah gunung api purba, karena bentuk gunung Nglanggeran menggambarkan sebuat kegiatan volvanic  dasyat di masa purba.

Kegiatan wisata gunung Nglanggeran  masih termasuk dalam soft trekking  dan untuk mendaki gunung ini terdapat jalan setapak  yang bervariasi dari jalan berundag-undang dan bererikil tajam, jalan mendaki tanpa tanpa undag dan untuk naik ada tambang yang pengangan pendaki, jalan setapak diantara celah batu. Hal yang perlu diperhatikan disini adalah jalan setapak dan undag-undagan yang belum dibuat dengan dengan baik sehingga untuk naik ke puncak gunung Nglanggeran, sehingga ada resiko terpeleset

Dari puncak gunung Nglanggeran apabila cuaca cerah kita dapat menyaksikan pemandangan kota Jogja dan dan panoromik view Jogjakarta lengkap dengan Merapi dan candi Prambanan, dan sunset  dari arah temggara kota Jogja.

Pembangunan kepariwisataan Daerah Istimewa Yogyakarta terus berbenah termasuk usaha menaikkan okupasi kunjungan wisatawan dari rata-rata 2 hari. Hasil questioner tahunan Dialog Pasar Wisata DIY ke beberapa Kota se-Jawa sejak 2009 menyebut antara lain study tour ke Jogja sebagai pilihan utama di luar Jakarta dan Bali. Masalah mereka selama kunjungan ke 235 obyek daya tarik wisata DIY meliputi; transportasi, akomodasi, makanan, daya tarik wisata dan jasa pemanduan wisata.

Setelah disahkan RIPPPNAS 2011, lahirnya Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Propinsi DIY diharap agar pembangunan destinasi, pemasaran, industri maupun kelembagaan pariwisata meningkat lebih baik ke depan hingga tahun 2025. Insan pariwisata patut bangga namun tetap kritisi memperhatikan Perda tentang Cagar Budaya, Tata Nilai Budaya dan Pendidikan Berbasis Budaya.

PEMBANGUNAN MULTISEKTOR

Kunjungan wisata 1994 sejumlah 963.995 orang naik menjadi 1.792.000 orang (2004), lalu 1.6 juta (2005), sebanyak 1,3 juta (2007) serta tahun 2010 sebanyak 152.843 wismanca dan 1.304.137 wisnus. Mereka terhubung layanan jasa 354 Biro Perjalanan Umum/Wisata, antara lain jasa pemanduan sebanyak 418 Pramuwisata dengan spesialisasi 11 Bahasa. Selain Rumah Makan dan Restoran terus bertambah, data akomodasi DIY tercatat lebih 8.500 kamar dari 40 hotel bintang (1.900 kamar) dan 389 hotel melati.

Diproyeksikan kunjungan wisatawan ke Jogja akan terus meningkat melalui Stasiun Tugu, perjalanan darat dan pintu Bandara Adisucipto total sebanyak 2,5 juta wisatawan (2025) dengan portofolio 90 % wisnus. Selain pembangunan bandara baru, tak kalah perencanaan sarana transportasi darat dan pelabuhan laut yang memungkinkan kapal pesiar merapat.

Penerimaan devisa nasional sektor pariwisata asal kunjungan wisman senilai Rp 80 triliun dan sebesar Rp 123 triliun dari wisnus. Penghasilan Asli Daerah Kota Yogyakarta terealisasi 106,43% senilai Rp 391,886 M (2005) dari Pajak Hotel-Restoran saja sebesar Rp 46 M, tahun 2011 senilai Rp 44,3 M. Potensi industri kreatif DIY tak kalah pentingnya menaikkan devisa, seiring makin dikenalnya Jogja sebagai lokasi event MICE. Industri seni budaya (2011) terdapat tiga shooting film hollywood disini yaitu Java Hit, The Philosopher dan judul Amazing Race tentang petualangan karst Gunungkidul.

PERENCANAAN HINGGA 2025

Perda RIPPARDA No 1/2012 adalah amanat pasal 8 dan 9 UU No 10/2009 yang merencanakan pembangunan destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan pariwisata DIY. Rambu destinasi menyasar pembangunan kewilayahan, daya tarik, fasilitas umum, aksesibilitas, investasi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah. Bahwa aplikasi peningkatan kapasitas – kualitas – kuantitas Sumber Daya Manusia Pariwisata DIY terkait pasal strategi kebijakan beserta tahapan jangka waktu dan uraian program pembangunan agar SDM mampu tetap berdaya saing tinggi dengan layanan standar.

Bidang pemasaran perlu meluaskan pasar dan lebih kreatif menawarkan produk, termasuk strategi memasarkan Jogja bagian dari tujuan wisata tunggal ASEAN. Para repeater membutuhkan alternatif paket wisata alam, tradisi pedesaan, kuliner, heritage, belanja disamping seni kerajinan, wisata museum, Taman Pintar, Kraton melebihi daya tarik kunjungan segitiga Candi – Malioboro – Kotagede. Disinilah pentingnya optimalisasi arah kebijakan pembangunan SDM Pariwisata DIY agar mampu terakselerasi baik dengan kompetensi yang handal.

Lahirnya Perda ini melengkapi sisi lain DIY yang menduduki urut ke-24 termiskin dari 34 Propinsi, index pembangunan masyarakat ke-4 dengan usia harapan hidup (index kebahagiaan tertinggi) 73 tahun, pengeluaran perkapita ke-2 setelah Propinsi Riau senilai lebih Rp 600.000 /bulan, dan Yogyakarta paling nyaman dibanding Kota lain. Program pemberdayaan perlu lebih tegas menyinggung pola-pola kebijakan pembangunan ekonomi kreatif yang memihak Usaha Mikro; sebab dari data BPS 2007, mereka sebanyak 82% tapi menyerap 91% dari total 915.100 tenaga kerja DIY.

Terakhir, pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah harus mampu bersinergi mengoptimalkan kinerja Badan Promosi yang sudah ada di Kabupaten Kota dalam memasarkan seluruh potensi dan menembus ragam batasan sektoral yang sering menghambat. Seperti BP2KY yang mengharumkan DIY diantara 63 Kota Se-Dunia anggota Tourism Promo Organisation dengan perolehan Award best public relation campaign (2009), best marketing campaign (2010), best tourism brochure (2010), best website pada laman www.jogjatogo.com (2011) dan most improved tourism award (2011) atas peran fasilitasi dan regulasi pengembangan kepariwisataan. []

*) Tulisan ini dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat edisi 20 Juni 2012 halaman OPINI dan bisa pembaca klik di http://www.krjogja.com atau http://www.kr.co.id dimaksud agar para pemerhati pembangunan pariwisata dimanapun tidak terlena pertumbuhan sektoral sesaat namun tetap berkontribusi riel meningkatkan kesejahteraan bersama lebih dari keuntungan satu dua pihak.

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTANOMOR  28 TAHUN 2012
TENTANG  LISENSI PRAMUWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Surat Walikota Yogyakarta Nomor 556/1606 tanggal 21 April 2011 perihal Lisensi Pramuwisata, Surat Bupati Kulon Progo Nomor 5556/2195 tanggal 10 Agustus 2011 perihal Lisensi Pramuwisata, Surat Bupati Bantul Nomor 556/395 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Lisensi Pramuwisata, dan Surat Bupati Gunungkidul Nomor 556/0352 tanggal 27 Februari 2012 perihal Lisensi Pramuwisata, kewenangan pramuwisata kabupaten/kota diminta untuk diatur di tingkat provinsi;
  2. bahwa pramuwisata merupakan salah satu jenis usaha jasa pariwisata yang mendukung kualitas layanan citra pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pramuwisata perlu dilakukan pengaturan mengenai kompetensi, pembinaan dan pengawasan terhadap pramuwisata;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lisensi Pramuwisata;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.57/MEN/III/2009 tentang Penetapan SKKNI Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG LISENSI PRAMUWISATA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Lembaga Asosiasi Pramuwisata adalah wadah komunikasi profesi pramuwisata yang sah dalam bermitra kerja dengan Pemerintah Daerah serta berkoordinasi hal kepariwisataan dengan pemangku kepentingan pariwisata.
  2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.
  3. Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan, dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan.
  4. Kode etik pramuwisata adalah kesepakatan etik nasional yang telah dimiliki profesi pramuwisata Indonesia.
  5. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh para pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
  6. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  7. Sertifikat Kompetensi Pramuwisata adalah sertifikat yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi kepada seseorang yang telah dinyatakan kompeten melalui uji kompetensi.
  8. Lisensi Pramuwisata adalah kartu identitas pramuwisata sebagai izin operasional.
  9. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
  10. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

BAB II

SYARAT PRAMUWISATA

Pasal 2

(1)     Setiap orang yang melaksanakan profesi pramuwisata harus memenuhi persyaratan sebagai pramuwisata.

(2)     persyaratan pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  3. menguasai Bahasa Indonesia dan/atau paling sedikit satu bahasa asing dengan baik;
  4. memiliki Sertifikat Kompetensi Bidang Pramuwisata; dan
  5. memiliki Lisensi Pramuwisata.

(3)     Persyaratan Sertifikat Kompetensi Bidang Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat diperoleh melalui ujian kompetensi profesi pramuwisata yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi.

BAB III

LISENSI PRAMUWISATA

Bagian Kesatu

Lisensi Pramuwisata

Pasal 3

(1)     Permohonan Lisensi Pramuwisata diajukan kepada Gubernur baik secara perorangan maupun kelompok melalui Kepala Dinas Pariwisata dengan disertai:

  1. fotokopi  Kartu Tanda Penduduk bertempat tinggal di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih berlaku;
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian setempat;
  3. fotokopi Sertifikat Kompetensi Bidang Pramuwisata yang masih berlaku;
  4. surat keterangan sehat dari dokter;
  5. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  6. pernyataan tertulis bermaterai bahwa lampiran surat permohonan adalah sah, benar, valid, lengkap, dan sesuai dengan fakta.

(2)     Lisensi Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

  1. logo Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Nomor Lisensi Pramuwisata;
  3. tanggal penerbitan;
  4. tanggal habis masa berlaku;
  5. pas foto terbaru pemilik;
  6. nama dan tanda tangan pemilik;
  7. alamat pemilik;
  8. spesialisasi bahasa yang dikuasai pemilik; dan
  9. nama dan tanda tangan Kepala Dinas Pariwisata.

(3)     Dinas Pariwisata menerbitkan Lisensi Pramuwisata paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengajuan permohonan Lisensi Pramuwisata diterima dengan benar dan lengkap.

(4)     Lisensi Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

(5)     Bentuk, warna, dan ukuran Lisensi Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Bagian Kedua

Perpanjangan Lisensi Pramuwisata

Pasal 4

(1)     Pramuwisata wajib memperpanjang Lisensi Pramuwisata paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah habis masa berlakunya.

(2)     Permohonan perpanjangan Lisensi Pramuwisata diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata dengan dilampiri:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, dengan memperlihatkan aslinya;
  2. Lisensi Pramuwisata lama;
  3. fotokopi Sertifikat Kompetensi Bidang Pramuwisata yang masih berlaku;
  4. surat keterangan sehat dari dokter;
  5. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3×4 cm dan ukuran 2×3 cm masing-masing 2 (dua) lembar;
  6. pernyataan tertulis bermeterai berisi keterangan bahwa lampiran surat permohonan yang disertakan adalah sah, benar, valid, lengkap, dan sesuai dengan fakta.

(3)     Dinas Pariwisata menerbitkan perpanjangan Lisensi Pramuwisata paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak pengajuan permohonan Lisensi Pramuwisata diterima dengan benar dan lengkap.

(4)     Pramuwisata yang tidak memperpanjang Lisensi Pramuwisata dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi Pramuwisata harus melalui proses permohonan baru.

Bagian Ketiga

Pasal 5

Pemutakhiran Lisensi Pramuwisata

(1)     Pramuwisata wajib mengajukan permohonan pemutakhiran Lisensi Pramuwisata apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap informasi yang tercantum dalam Lisensi Pramuwisata paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perubahan tersebut terjadi.

(2)     Permohonan pemutakhiran Lisensi Pramuwisata diajukan kepada kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata dengan dilampiri:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, dengan memperlihatkan aslinya;
  2. asli Lisensi Pramuwisata terdahulu;
  3. fotokopi Sertifikat Kompetensi Bidang Pramuwisata yang masih berlaku;
  4. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3×4 cm dan ukuran 2×3 cm masing-masing 2 (dua) lembar;
  5. data perubahan informasi yang akan dicantumkan;
  6. pernyataan tertulis bermeterai berisi keterangan bahwa lampiran surat permohonan yang disertakan adalah sah, benar, valid, lengkap, dan sesuai dengan fakta.

Bagian Keempat

Lisensi Pramuwisata Hilang/Rusak/Musnah

Pasal 6

(1)     Dalam hal Lisensi Pramuwisata hilang/rusak/musnah, pramuwisata dapat mendapatkan Lisensi Pramuwisata pengganti dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata dilampiri:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, dengan memperlihatkan aslinya;
  2. fotokopi Sertifikat Kompetensi Bidang Pramuwisata yang masih berlaku;
  3. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 3×4 cm dan ukuran 2×3 cm masing-masing 2 (dua) lembar;
  4. surat keterangan dari kepolisian setempat;
  5. pernyataan tertulis bermeterai berisi keterangan bahwa lampiran surat permohonan yang disertakan adalah sah, benar, valid, lengkap, dan sesuai dengan fakta.

(2)     Permohonan untuk mendapatkan Lisensi Pramuwisata pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hilangnya Lisensi Pramuwisata tersebut.

Pasal 7

Bentuk surat permohonan untuk mendapatkan, memperpanjang, memutakhirkan atau mendapatkan kembali Lisensi Pramuwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

BAB IV

HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Pasal 8

Pramuwisata mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. mentaati kode etik pramuwisata;
  2. membantu pemerintah dalam mengembangkan kepariwisataan; dan
  3. memiliki dan membawa Lisensi Pramuwisata ketika bertugas.

Pasal 9

Pramuwisata mempunyai hak sebagai berikut:

  1. mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja, baik individu maupun kelompok dalam menjalankan tugasnya; dan
  2. mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Pasal 10

Pramuwisata dilarang:

  1. memaksa wisatawan atau pihak lain manapun untuk menggunakan jasanya; dan
  2. melakukan tugas tanpa membawa Lisensi Pramuwisata.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu

Peringatan Tertulis

Pasal 11

(1)     Pramuwisata yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara atau pencabutan Lisensi Pramuwisata.

(2)     Pelaksanaan pembekuan sementara atau pencabutan Lisensi Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

Bagian Kedua

Pembekuan Sementara

Pasal 12

(1)     Dinas Pariwisata melakukan pembekuan sementara Lisensi Pramuwisata apabila pramuwisata tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2)     Jangka waktu pembekuan Lisensi Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan. Lisensi Pramuwisata.

(3)     Selama jangka waktu pembekuan Lisensi Pramuwisata, pramuwisata tidak diperbolehkan melakukan tugasnya.

(4)     Lisensi Pramuwisata yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali setelah pramuwisata melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.

Bagian Ketiga

Pencabutan Lisensi Pramuwisata

Pasal 13

(1)     Dinas Pariwisata dapat mencabut Lisensi Pramuwisata apabila pramuwisata tidak melaksanakan peringatan tertulis setelah jangka waktu pembekuan Lisensi Pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berakhir.

(2)     Pramuwisata yang Lisensi Pramuwisata miliknya telah dicabut, dapat mengajukan kembali permohonan mendapatkan Lisensi Pramuwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Asosiasi Pramuwisata dan melampirkan surat pernyataan pramuwisata yang bersangkutan.

BAB VI

PENGAWASAN

Pasal 14

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

(1)     Pramuwisata yang telah mendapatkan Lisensi Pramuwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Gubernur ini wajib mendaftarkan diri kembali paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur ini.

(2)     Lisensi Pramuwisata yang diperoleh sebelum ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

        Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Mei 2012

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Ttd.

HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal  24 Mei 2012

SEKRETARIS  DAERAH
PROVINSI  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

 Ttd.

ICHSANURI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN   2012  NOMOR

Setelah sekitar 3 tahun sejak 2009 Himpunan Pramuwisata Indonesia mempelajari keresahan Anggota soal ada tidaknya dasar legalitas profesi dan organisasi, tahun 2010 muncul jawaban Peraturan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan no 92 tentang Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata, dan Tahun 2012 disahkan Peraturan Pemerintah no 52 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Usaha di Bidang Pariwisata, maka terbitnya Peraturan Gubernur DIY no 28 tahun ini melengkapi Propinsi ini menjadi pengawal pembangunan kepariwisataan nasional.

Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 14 Maret 2012 telah lahir pula mengawali daerah lain yakni Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta no 1/2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY yang di dalamnya merencanakan peningkatan SDM bidang pariwisata agar bersaing dalam layanan standard tinggi di antara destinasi pesaing bahkan sejajar dengan 10 Negara Anggota ASEAN Tourism Forum khususnya bidang SDM Pramuwisata.

Jika ditilik tepat sekali difinisi profesi ujung tombak industri pariwisata, sebab pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Maka di manapun profesi ini berlaku lisensi yang merupakan kartu identitas pramuwisata, sebagai izin operasional yang diserahkan rinciannya kepada Peraturan Daerah setelah merujuk kepada PP 52 Tahun 2012 di atas.

Persyaratan umum sosok profesi ini diperjelas, antara lain; warga Negara Indonesia, usia minimal 18 tahun, menguasai Bahasa Indonesia dan atau paling sedikit satu bahasa asing dengan baik, memiliki Sertifikat Kompetensi Bidang Pramuwisata dan berlisensi pramuwisata. Diisyaratkan baik permohonan lisensi baru, perpanjangan lisensi, pemutakhiran dan urusan lisensi hilang (rusak) seseorang harus membuktikan diri kompeten melalui uji kompetensi profesi pramuwisata yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang tepatnya dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata.

 

Tentang syarat ijazah dan portofolio lain, seorang professional disini mampu membuktikan dirinya kompeten di bidang pramuwisata, bisa saja atas bantuan Asesor Kompetensi dalam pengumpulan bukti-bukti kerja kepemanduan dari minimal 5 unit unjuk kerja pramuwisata. Kelima unit merujuk ketentuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang ini mencakup pengetahuan – sikap – ketrampilan guiding misalnya: Bekerjasama dengan kolega dan wisatawan; Bekerja dalam lingkungan sosial yang berbeda; Bekerja sebagai pemandu wisata; Memberikan pelayanan penjemputan dan pengantaran wisatawan; Mengembangkan dan memelihara pengatahuan  umum yang diperlukan oleh pemandu wisata.

Adapun ketentuan yang mengeluarkan lisensi pramuwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diurus baik individu maupun kolektif melalui pintu asosiasi profesi pramuwisata yang legal dan sah diakui secara hukum. Hal ini dimaksud agar kualitas pemanduan disini terjaga sesuai etika kerja pramuwisata, membantu pemerintah dalam pengembangan kepariwisataan, maka wajib bagi profesi ini memiliki dan membawa Lisensi Pramuwisata saat bertugas. Jika demikian dia berhak mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja, pembinaan serta imbalan jasa sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Bagi khalayak umum selengkapnya bisa melihat Peraturan Gubernur DIY 28/2012 ini selengkapnya melalui lembar berita daerah provinsi DIY, sebab pelanggar ketentuan diawasi bahkan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara atau pencabutan Lisensi Pramuwisata setelah tiga kali berturut-turut peringatan tertulis dari Dinas Pariwisata, otomatis selama itu yang bersangkutan dilarang melakukan tugasnya.

Maka bagi Pramuwisata yang telah mendapatkan Lisensi sebelum ditetapkannya Pergub DIY ini wajib mendaftarkan diri kembali paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur ini. Dan bahwa lisensi yang diperoleh sebelum pergub dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Semoga dengan diundangkannya pergub ini menginspirasi daerah lain dalam peningkatan unjuk kerja 15.000 anggota Himpunan pramuwisata legal di seluruh destinasi Nusantara. []